Kecamatan Cengkareng Terapkan Sanksi Tanam Pohon
access_time Senin, 22 Februari 2016 22:26 WIB
remove_red_eye 3090
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Warga yang kedapatan jentik di lingkungan rumahnya harus menanam lavender
Para lurah se-
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diminta meningkatkan peran warga guna mengatasi penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Bahkan, para lurah diminta menerapkan sanksi bila ditemukan jantik nyamuk di rumah warga, pemilik harus menanam pohon lavender."Lurah diminta menerapkan sanksi moral bagi warga. Warga yang kedapatan jentik di lingkungan rumahnya harus menanam lavender," ujar Mas'ud Efendi, Camat Cengkareng, Senin (22/2).
Kelurahan Lagoa Sebar Ikan Cupang untuk Cegah DBDUntuk penerapan sanksi, Mas'ud meminta kelurahan membuat kesepakatan lokal bersama warga. Selain pemberdayaan masyarakat, para lurah juga diminta turut menggerakkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
"Cengkareng menduduki peringkat tertinggi dari delapan kecamatan di Jakbar. Makanya harus benar-benar ditangani dengan serius," tandasnya.